Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menegaskan bahwa jika terdapat dugaan kecurangan (fraud) dokumen, maka seharusnya diproses sebagai tindak pidana umum (tipidum), bukan korupsi.
"Oleh karena perkara tipikor ini masuknya dari pintu keperdataan, maka tidak bisa membawa seseorang ke ranah tipikor karena pasal yang menjadi salah satu prasyarat yakni adanya perbuatan secara melawan hukum," ujar Prof. Hamzah di persidangan.
Senada dengan hal tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menyoroti ketiadaan unsur kerugian negara dalam kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa aset tanah tersebut faktanya masih dikuasai oleh Depag RI dan belum dihapus dari daftar aset negara."Bukan kewenangan tipikor karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun, aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut," tegas Prof. Azmi.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita