Imbauan Tanpa Tindakan: Sungai Berau Diduga Tercemar, Penegakan Hukum Disorot Tajam"

Foto Investigasi Mabes
Imbauan Tanpa Tindakan: Sungai Berau Diduga Tercemar, Penegakan Hukum Disorot Tajam"
Imbauan Tanpa Tindakan: Sungai Berau Diduga Tercemar, Penegakan Hukum Disorot Tajam"

Di sisi lain, Camat Bayung Lencir, Zukar, S.KM., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para kepala desa dan mengimbau penghentian aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pencemaran ini merusak ekosistem dan melanggar edaran resmi Bupati Musi Banyuasin yang melarang aktivitas pengeboran ilegal.

“Harus dihentikan dan sungai yang terdampak wajib dibersihkan,” tegasnya.

Namun pertanyaannya, sampai kapan hanya sebatas imbauan?

Pencemaran Sungai Berau bukan sekadar persoalan lokal. Ini adalah wajah buram penegakan hukum lingkungan di Indonesia—ketika aktivitas ilegal terus berlangsung, sementara masyarakat dipaksa hidup dengan risiko kesehatan dan kerusakan alam yang kian parah

Dalam rangka menjaga situasi keamanan daerah agar tetap kondusif sehubungan dengan pelaksanaan implementasi Peraturan ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kabupaten Musi Banyuasin dan mengacu himbauan Kepala Perwakilan SKKMigas Wilayah Sumbagsel sesuai Surat No. SRT-0040/SKKIH4000/2026/S0 tanggal 19 Januari 2026, maka diminta kepada Saudara agar menyampaikan himbauan kepada seluruh Kepala Desa, Lurah, RT/RW dan Masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing agar tidak melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak baru sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini