Sampaikan kepada semua warga masyarakat bahwa ada ancaman pidana jika melakukan pemboran tanpa izin sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa “Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud salam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Tidak boleh ada kegiatan pemboran sumur minyak baru yang diizinkan sesuai amanat Pasal 15 Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ayat (f): “Setiap orang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemboran sumur Minyak Bumi baru selama periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)”
Akan ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, jika ada aktivitas yang melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.(Team) Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita