InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekira pukul 19.50 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.
Tersangka berinisial A.B.A. (24), warga Kecamatan Pinggir, diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menawarkan bantuan melalui “orang pintar” atau dukun kepada korban.
Peristiwa ini bermula pada Februari 2024 di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, korban berinisial F.M. (33) mengaku sedang mengalami permasalahan keluarga. Tersangka kemudian menyampaikan kepada korban bahwa dirinya terkena guna-guna dan menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut sebagai “orang pintar”.Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, korban ditawari sejumlah “media” berupa botol berisi minyak yang diklaim dapat menangkal dan membalas guna-guna.
Editor : RedakturSumber : Team