Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan 287 Ribu Jiwa

Foto Redaktur
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan 287 Ribu Jiwa
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan 287 Ribu Jiwa

InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Pada Rabu, 8 April 2026, bertempat di Ruang Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Polres Bengkalis melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jaringan internasional.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis, di antaranya perwakilan Bupati Bengkalis yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik, Bapak Andres Kiasano, A.P., M.Si., Dandim 0303/Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, serta turut hadir Kepala Bea Cukai Bengkalis Bapak Nofran Syah, Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, dan Danposal Bengkalis.

Dalam keterangannya, Kapolres Bengkalis menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:

1. Narkotika jenis sabu seberat 48.812,84 gram, dengan estimasi kerugian mencapai Rp48.813.840.000 serta potensi penyelamatan 244.065 jiwa

2. Pil ekstasi sebanyak 39.582 butir, dengan estimasi kerugian Rp15.832.800.000 serta potensi penyelamatan 39.582 jiwa

3. Etomidate sebanyak 347 bungkus, dengan estimasi kerugian Rp867.500.000 serta potensi penyelamatan 3.470 jiwa

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini