InvestigasiMabes.com | Pati – Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencurian yang menimpa seorang perempuan muda berinisial E.A.A (20) warga Kabupaten Jepara. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S.E (33) warga Kabupaten Kudus sebagai tersangka.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang masuk pada tanggal 10 Februari 2026 sesaat setelah kejadian kemudian petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelaku berada di Kos kosan Panjang Kota Kudus selanjutnya dilakukan penangkapan pada tanggal 9 April 2026 hingga saat ini dilakukan penahanan di Polresta Pati.
Menurut AKP Suntoro, peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di jalan kampung samping rumah warga di Dukuh Luboyo, Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
“Korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook setelah mengunggah informasi mencari lowongan pekerjaan di grup LOKER KUDUS. Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan penjaga usaha minuman es teh dan mengajak korban bertemu,” ujar AKP Suntoro, Sabtu malam.Setelah bertemu di wilayah Kabupaten Kudus, lanjut Kapolsek, pelaku meminta korban datang bersamanya menggunakan sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang dari rekannya di wilayah Pati.
Editor : RedakturSumber : Team