Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif, tes urine, serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Mandau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor : RedakturSumber : Team