Gerak Cepat Polres Barito Utara, Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui

Foto Redaktur
Gerak Cepat Polres Barito Utara, Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui
Gerak Cepat Polres Barito Utara, Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.(ed)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini