Polisi juga memastikan bahwa tersangka awal masih tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengungkapan perkara tidak selalu berlangsung secara cepat, melainkan melalui proses verifikasi berulang terhadap setiap informasi.
“Di situlah ketekunan penyidik diperlukan untuk memastikan kebenaran materiil dapat terungkap,” ujar Rudi.Pelaku H (60) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team