Fasilitas tersebut diberikan mengingat jarak antara titik kumpul aksi dan lokasi tujuan kurang lebih 13 kilometer, guna menghindari kelelahan peserta serta meminimalisir potensi gangguan keamanan di sepanjang rute.
Namun demikian, massa pendemo secara kolektif menolak untuk menaiki truk yang telah disediakan oleh pihak kepolisian dengan alasan kondisi kendaraan yang dinilai tidak layak digunakan.
Menyikapi penolakan tersebut, aparat kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan melakukan koordinasi dengan para koordinator lapangan guna mencari solusi terbaik.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan, mengingat jarak tempuh yang cukup jauh serta mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak.
Polda Papua Barat mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Gadug Kurniawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan bersama.
Editor : RedakturSumber : Team