BAKORNAS menilai hal tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pelayanan informasi publik.
“Seharusnya sebagai pimpinan lembaga pendidikan, kepala sekolah dapat memahami isi surat secara menyeluruh sebelum memberikan tanggapan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, BAKORNAS juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait tata cara korespondensi resmi dan pengelolaan informasi publik kepada pihak sekolah.
Karena belum memperoleh informasi yang diminta, BAKORNAS menyatakan telah mengajukan surat keberatan dengan nomor 376/DPP/LSM-BAKORNAS/IV/2026 pada 27 April 2026, sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU KIP.Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Wanasari 12 belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team