Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Polisi Lakukan Pengembangan
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam penanganan perkara tersebut.“Tindakan yang telah dilakukan yakni mengamankan pelaku serta seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti sabu. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas, termasuk indikasi suplai yang diduga berasal dari salah satu narapidana di Lapas Kuala Tungkal.
Editor : RedakturSumber : Team