InvestigasiMabes.com | Pati — Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren tahfizul Quran di wilayah Kabupaten Pati terus bergulir. Jajaran Polresta Pati memastikan proses hukum berjalan dan telah memasuki tahap penetapan tersangka terhadap terduga pelaku.
Kapolresta Pati melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro, pada tanggal 6 Mei 2026 menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara profesional. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk penanganan kasus ini, kami dari Polresta Pati sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan secara maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemanggilan pertama terhadap tersangka telah dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026. Namun, dalam pemanggilan tersebut, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif.“Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” ungkapnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim