Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka pada tanggal 7 Mei 2026. Pihak kepolisian berharap tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memperlancar proses hukum.
“Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” tambahnya.
Namun demikian, apabila tersangka kembali mangkir, kepolisian menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum, yakni dengan melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap tersangka.
“Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka,” tegasnya.Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan. Polisi menduga tersangka tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada pihak keluarga maupun penasihat hukum.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim