Setelah berhasil menggasak barang bukti, para pelaku menjual baterai tersebut kepada seorang pria berinisial AA (30) yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, yang bertindak sebagai penadah. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jateng. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, petugas berhasil meringkus ketiga tersangka di lokasi berbeda.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna merah (sarana aksi), 2 buah baterai lithium merk ZTE, kunci BTS merk SJ dan kunci palsu hasil modifikasi hingga peralatan pendukung seperti obeng dan sarung tangan.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SS dan HR diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana."Terhadap tersangka SS dan HR, kami persangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah berinisial AA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim