PT Albar Jaya Bersama Absen Mediasi Pertama di Disnaker KonSel, 7 Karyawan PHK Tanpa Pesangon Tuntut Keadilan

PT Albar Jaya Bersama Absen Mediasi Pertama di Disnaker KonSel, 7 Karyawan PHK Tanpa Pesangon Tuntut Keadilan
PT Albar Jaya Bersama Absen Mediasi Pertama di Disnaker KonSel, 7 Karyawan PHK Tanpa Pesangon Tuntut Keadilan

InvestigasiMabes.com l Konawe Selatan – Mediasi pertama antara 7 karyawan dengan PT Albar Jaya Bersama terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa kompensasi maupun pesangon gagal terlaksana. Perusahaan tidak menghadiri undangan mediasi yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan pada Rabu, 17 juni 2026

Perwakilan karyawan, Arlan, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan. “Kami 7 orang sudah hadir sesuai panggilan Disnaker. Tapi dari PT Albar Jaya Bersama tidak ada satupun yang datang. Padahal ini menyangkut hak kami setelah di-PHK tanpa diberi kompensasi maupun pesangon sama sekali,” ujar Arlan usai mediasi.

Menurut Arlan, PHK yang dilakukan perusahaan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. “Kami dirumahkan begitu saja. Padahal di UU Ketenagakerjaan, khususnya UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 jo PP No. 35 Tahun 2021, jelas diatur: setiap PHK wajib ada perundingan bipartit dulu dan pekerja berhak dapat uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak,” tegasnya.

Arlan menambahkan, 7 karyawan terdampak merupakan tulang punggung keluarga. Tanpa pesangon, mereka kehilangan sumber penghasilan secara tiba-tiba. “Kami hanya minta hak kami dipenuhi sesuai undang-undang. Itu saja,” lanjutnya.

Pihak Disnaker KonSel melalui mediator menyatakan ketidakhadiran perusahaan akan dicatat dalam risalah mediasi. “Karena pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan sah, maka kami akan menjadwalkan ulang untuk mengundang kembali dari pihak PT Albar Jaya Bersama,” kata mediator Disnaker KonSel.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini