Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain paket sabu seberat 15.62 gram yang terdiri dari tiga paket besar sabu dan empat paket sedang sabu, satu unit telepon genggam berwarna biru, satu timbangan digital mini, uang tunai sebesar Rp530.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan, satu gunting, alat hisap sabu, serta enam plastik bening kosong.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Informasi tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Ini membuktikan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab," ujar IPTU Dr. Jefry Duabay.Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda serta mengancam ketahanan sosial masyarakat.
Editor : RedakturSumber : Team