"Motif sementara yang kami temukan adalah rasa sakit hati dan kesal karena tersangka merasa pengeluaran selama perjalanan tidak diganti oleh korban," jelas Kompol Dika.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur, pakaian milik korban dan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, serta uang tunai Rp10 ribu yang ditemukan di saku korban.
"Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk pada perut yang menembus hati dan luka sayatan pada leher yang merusak pembuluh darah utama sehingga menyebabkan perdarahan hebat," kata Kompol Dika.
Atas perbuatannya, tersangka W (49) dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun."Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan, karena tindakan sesaat dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan konsekuensi hukum yang berat," pungkas Kompol Dika.
Editor : RedakturSumber : Team