InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Viralnya laporan beserta rekaman video dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Wijenan, Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, pada Sabtu (4/7/2026), kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar luas di berbagai grup WhatsApp itu memantik pertanyaan besar: sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tambang ilegal di Banyuwangi?
Dalam laporan yang disebarkan Serikat Buruh Tambang Banyuwangi, disebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan menggunakan alat berat ekskavator dengan komoditas pasir, batu, dan sertu. Pelapor juga mengaku telah melampirkan dokumentasi sebagai bukti awal dan menyatakan aktivitas tersebut masih berlangsung ketika laporan dibuat.
Tidak hanya melaporkan kepada Kapolresta Banyuwangi dan Kasat Reskrim, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Banyuwangi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak terkait lainnya. Bahkan, pelapor secara terbuka mengaku menyebarkan laporan itu karena menilai laporan sebelumnya belum memperoleh respons yang memadai dari aparat penegak hukum.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, anggota Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia (LPKMI)
Yanto meminta aparat penegak hukum tidak sekadar menjadi penonton atas informasi yang telah menjadi konsumsi publik.
"Apabila laporan tersebut benar, maka sudah menjadi kewajiban aparat untuk segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, dan bila ditemukan unsur pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga melanggar hukum," tegas Yanto.Menurut Yanto, persoalan dugaan PETI bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, potensi hilangnya pendapatan negara, serta wibawa penegakan hukum.
Yanto, juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun kedekatan tertentu.
"Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau bahkan dugaan praktik pengkondisian. Cara terbaik menjawab semua dugaan itu adalah dengan tindakan nyata, terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum harus berdiri sama tinggi bagi siapa pun tanpa pandang bulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Yanto, mendesak seluruh instansi yang menerima tembusan laporan untuk tidak saling melempar tanggung jawab. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dinas teknis harus menunjukkan sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas.
Editor : RedakturSumber : LPKMI