Diduga Kelola Tambang Galian C Ilegal, Datok Penghulu Kampung Jawa Diminta Ditangkap

Diduga Kelola Tambang Galian C Ilegal, Datok Penghulu Kampung Jawa Diminta Ditangkap
Diduga Kelola Tambang Galian C Ilegal, Datok Penghulu Kampung Jawa Diminta Ditangkap

InvestigasiMabes.com | Aceh Tamiang - Indikasi kuat pelanggaran hukum ditemukan di Dusun Wetan, Kampung Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda. Pengelolaan penambangan bahan galian C tanpa izin resmi diduga dilakukan oleh Datok Penghulu setempat, bahkan material hasil galian dijual secara komersial ke masyarakat dan proyek sekolah. Pihak pengawas dan aparat penegak hukum diminta segera menangkap dan memproses yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Kamis (2/7/2026), aktivitas penggalian dan pengambilan tanah berjalan aktif. Material hasil galian tersebut ternyata tidak hanya ditimbun, melainkan diperjualbelikan secara terbuka.

Saat dikonfirmasi di lokasi, operator alat berat dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Datok Penghulu. "Ini punya Pak Datok, Bang," ujar operator singkat.

Warga sekitar pun membenarkan praktik jual beli tersebut. Seorang warga mengaku telah membeli tanah timbun dari Datok Penghulu dengan tarif Rp150.000 per pengambilan. "Benar Bang, kami beli tanah ini sama Pak Datok, harganya 150 ribu," ungkapnya.

Tak hanya kebutuhan warga, material hasil galian ilegal ini juga disuplai ke proyek revitalisasi Sekolah Syukroniah yang saat ini sedang berjalan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini