Padahal sudah tertuang di dalam peraturan pemerintah(PP),Ketua Bumdes dilarang merangkap jabatan menjadi kepala urusan (Kaur). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Larangan ini dibuat untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dan memastikan pengelolaan BUMDes berjalan transparan serta akuntabel. (Rif).
Editor : RedakturSumber : Team