Kita ketahui bersama,Berdasarkan peraturan pendirian fisik bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diatur melalui Intrusi presiden Republik Indonesia nomor 17 tahun 2025 serta surat edaran kementerian koperasi Nomor 4 tahun 2025
Pendirian fasilitas ini meliputi gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional lain dengan ketentuan utama sebagai berikut:
Standar Desain kontruksi:Fisik bangunan harus mematuhi Keputusan Menteri pekerjaan umum Nomor 1342/KPTS/M/2025 mengenai prototipe dan purwarupa, Pembangunan didampingi secara teknis agar sesuai standar.
Ketersediaan Lahan;Lahan untuk lokasi bangunan diutamakan memiliki syarat luasan, namun kebijakannya dibuat fleksibel.Kemendagri mengoordinasikan inventarisasi tanah Desa/kelurahan yang siap dibangun melalui pemerintah daerah.
Editor : RedakturSumber : Team