Dukung Program Pemerintah Dandim Lampung Selatan Ajak Masyarakat Menuju Kemandirian Ekonomi

Dukung Program Pemerintah Dandim Lampung Selatan Ajak Masyarakat Menuju Kemandirian Ekonomi
Dukung Program Pemerintah Dandim Lampung Selatan Ajak Masyarakat Menuju Kemandirian Ekonomi

Kita ketahui bersama,Berdasarkan peraturan pendirian fisik bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diatur melalui Intrusi presiden Republik Indonesia nomor 17 tahun 2025 serta surat edaran kementerian koperasi Nomor 4 tahun 2025

Pendirian fasilitas ini meliputi gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional lain dengan ketentuan utama sebagai berikut:

Standar Desain kontruksi:Fisik bangunan harus mematuhi Keputusan Menteri pekerjaan umum Nomor 1342/KPTS/M/2025 mengenai prototipe dan purwarupa, Pembangunan didampingi secara teknis agar sesuai standar.

Ketersediaan Lahan;Lahan untuk lokasi bangunan diutamakan memiliki syarat luasan, namun kebijakannya dibuat fleksibel.

Kemendagri mengoordinasikan inventarisasi tanah Desa/kelurahan yang siap dibangun melalui pemerintah daerah.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini