InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Proyek pengadaan sumur bor yang diajukan GAPOKTAN Gabungan Kelompok Tani di Dusun Panggang Desa Kampunganyar Galagah Banyuwangi dan disebut mendapat anggaran dari Dinas Pertanian daerah mulai menuai pertanyaan. Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, mesin bor telah berada di lokasi selama hampir dua bulan, namun belum terlihat tindak lanjut pekerjaan yang jelas.
Kepala Desa Kampunganyar" Suwandi "membenarkan bahwa kegiatan tersebut berasal dari permohonan gabungan kelompok tani, mendapat anggaran dari Dinas Pertanian dan telah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas kapan pekerjaan akan dimulai. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tersebut berjalan?
Sebab, ketika sebuah pekerjaan pemerintah telah memiliki SPK, tentu terdapat pihak yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen, jadwal, spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Lantas siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut? Siapa pengawas pekerjaan di lapangan? Dan bagaimana monitoring dilakukan selama hampir dua bulan ketika mesin bor sudah berada di lokasi namun belum terlihat progres pekerjaan yang jelas?Pertanyaan tersebut penting dikemukakan karena kegiatan ini menggunakan anggaran pemerintah yang pada akhirnya bersumber dari keuangan negara/daerah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Di lokasi juga tidak terlihat papan informasi pekerjaan. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara terbuka nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, sumber pembiayaan, jangka waktu pekerjaan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya.
Editor : RedakturSumber : Tim