Bukan berarti kondisi tersebut secara otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, minimnya informasi di lokasi dan belum terlihatnya progres pekerjaan setelah mesin berada di tempat hampir dua bulan jelas membutuhkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Jika pekerjaan memang masih berada dalam tahapan yang dibenarkan oleh SPK, publik tentu berhak mengetahui dasar dan jadwalnya.
Sebaliknya, apabila telah terjadi keterlambatan, maka perlu diketahui siapa yang melakukan pengawasan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, sorotan publik tidak hanya tertuju kepada kelompok tani sebagai pihak yang mengajukan permohonan. Rantai tanggung jawabnya harus terang: siapa yang menetapkan, siapa yang membuat komitmen, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Masyarakat tentu tidak membutuhkan sekadar keberadaan mesin bor di lokasi. Yang dibutuhkan adalah sumur bor yang benar-benar selesai, berfungsi dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan anggaran tersebut diberikan.
Pihak Dinas Pertanian, PPK, pengawas maupun pelaksana pekerjaan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan berdasarkan dokumen serta kondisi sebenarnya di lapangan.
Editor : RedakturSumber : Tim