Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Polres Kampar.
Baca juga: Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Hangtuah Sita Sabu-sabu 2,25 Gram
"Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana," tegas Kapolsek Kampar Kiri. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim