apabila pada saat itu Pemprov atau BPT transparan tidak akan ada yang beli, kalau memang tanah HPL kenapa Harus ada Akta jual beli dalam hal ini yang akan di gugat dan akan ada Gugatan penipuan atau Pidana.
Setelah itu antara BPT yang dulu dengan sekarang itu beda,yang dulu di Gugat di pengadilan negeri di keluarkan karena tidak memiliki bukti nyata yang otentik menunjukan yang mewakili BPT Oleh Kuasa Hukum,kemudian ada PT Baru dengan saham yang lain di berikan kuasa BPT Oleh Pemprov dalam bentuk kerjasama dari harga 245 juta tiba-tiba BPT Menjual 1 M lebih dari AJB Berubah menjadi Hak Sewa tidak Ada Undang-Undangnya.
Kalau memang SHGB di situ Baru Berlaku Undang-undang sekarang no 18 Tahun 2021,Jelas.Untuk para pedagang ruko memberi kontribusi kepada Pemprov Maluku sangat bersedia, di perpanjang SHGB Dan akan di bayar sesuai dengan KPKNL dengan undang-Undang sekarang Berlak, Akan di Bayar sesuai keinginan pemerintah untuk dapat bekerja sama dengan Pemerintah sesuai mekanisme undang-Undang.
Pedagang pemilik ruko, Lahan tetap Pemprov Maluku Punya tetapi kalau bangunan, di situlah pedagang ruko masih berkeras untuk mempertahankan sampai saat ini, Untuk mengupayakan hukum akan berkelanjutan karena ada unsur penipuan di dalamnya.Tutup Ketua FKPM.(Jean Tuhumena)
Editor : Investigasi Mabes