Investigasimabes.com |Pekanbaru -- Dua orang pria pengedar narkotika jenis pil esktasi di Pekanbaru, ditangkap tim dari Unit Reskrim Polsek Tampan.Dua tersangka yang ditangkap masing-masing yakni inisial AS dan AA. Keduanya merupakan warga asal Pasir Pangaraian, Rohul.
Di Pekanbaru, mereka mengedarkan ribuan pil ekstasi. Keduanya menyewa sebuah kos-kosan.Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait dengan maraknya peredaran pil esktasi di daerah Panam.
Dari informasi masyarakat, petugas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka berhasil ditangkap di daerah Purwodadi.Di kos-kosan mereka, polisi mengamankan 1.032 pil ekstasi berlogo Superman. Selanjutnya ada yang berlogo tengkorak dan ada pula sejumlah pil ekstasi yang sudah hancur.
"Total 1.382 butir, dijual per butir Rp250 ribu," kata Komang, saat ekspos kasus, Kamis (30/3/2023).
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis haram. Salah satu alasannya karena faktor ekonomi.Sementara tersangka AS terbawa pengaruh oleh tersangka AA. Tersangka AS ini disebut-sebut punya hubungan dengan mantan Sekda Rohul.
"Memang informasinya begitu, tapi setelah ditelusuri ternyata bukan anak kandung, hanya punya hubungan saja," ungkap Komang.Komang menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Polresta Pekanbaru untuk pengembangan kasus ini."Karena masih ada yang di atasnya, pengendali," ujar Komang.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam penjara minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp.1 miliar.(red)
Editor : Investigasi Mabes