Investigasimabes.com l Sumbar — Perkara pengrusakan tanaman beserta pondok milik David yang terjadi didesa Pelangai Kacik, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar hingga kini belum juga memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Bahkan David melalui kuasa hukumnya Dodi Wirza telah melayangkan dumas ke Polda Sumbar pada 20 Januari 2023. Dumas tersebut telah dilakukan Klarifikasi dan gelar perkara oleh Dirreskrimum Polda Sumbar pada 3 april 2023 dengan beberapa petunjuk dan arahan bagi Polres Pesisir Selatan dan juga Polsek Ranah Pesisir.
Sayangnya hingga saat ini baik pihak Polsek ataupun Polres terkesan enggan menindaklanjuti petunjuk dan arahan tersebut tanpa alasan jelas.
Permasalahan ini berawal dari pengrusakan tanaman jengkol,petai ,durian,cabe serta pondok milik David.
Tanaman tua yang telah ditanam selama puluhan tahun tersebut dirusak oleh sekelompok orang yang mengaku pemilik tanah tersebut, dengan bermodalkan surat keterangan dari Kerapatan Adat Nagari Ilegal.
Padahal tanaman tua/palawija tersebut sudah ditanam dan berbuah, Penderitaan David kian bertambah pondok yang telah didirikan dengan biaya lumayan besar serta tanaman cabe yang sedang berbunga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.Perbuatan tersebut tidak hanya sekali dilakukan bahkan hingga berulang kali dan Saat ini ladang tersebut masih di tebang dan habis oleh pelaku hanya tinggal pohon getah saja.
Pihak Wali Nagari ( Desa) dan Bhabinkamtibmas telah coba melakukan mediasi agar tanaman milik David tidak lagi dirusak.
Bukannya berhenti namun kelakuan dari sekelompok orang ini malah makin menjadi jadi.
Ada dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh Ninik mamak kampung jambak datuk Kesri Warman dan Bakri Cs, Mereka sepertinya telah kebal hukum dan tidak patuh dengan hasil mediasi padahal itu mediasi dari pihak Polsek ranah pesisir namun di kangkangi oleh para Kesri Warman cs.
Editor : Investigasi Mabes