Tidak berjalannya mediasi membuat David coba melaporkan hal tersebut pada Polsek Ranah pesisir.
Namun entah karena kekurangan anggota penyidik atau karena memang tidak mau menindaklanjuti laporan tersebut,Polsek Ranah Pesisir beragumen bahwa itu ranah perdata yang tidak bisa ditindaklanjuti.
Mungkin Polsek Ranah Pesisir lupa jika tindakan pengrusakan tanaman dan pondok diatas tanah sengketa bukan lagi ranah perdata tapi murni adalah tindak pidana.Hal ini berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria tentang azas pemisahan horizontal yang ditemukan dalam Pasal 44 ayat 1 UUPA.
Karena laporan yang tidak jalan membuat David mencoba membuat Dumas pada Polda Sumbar melalui kuasa hukumnya Dodi wirsa SH.
Dodi wirsa SH yang merupakan mantan dari institusi kejaksaan saat dijumpai dikantornya menyampaikan kepada awak media bahwa ”hasil dari dumas tersebut Bagwasidik Polda Sumbar mengeluarkan surat petunjuk dan arahan pada Polres Pessel dan juga Polsek Ranah Pesisir dengan nomor surat: B/ 271/IV/RES.1.24/ 2023/Ditreskirmum.
Lebih lanjut disampaikan Dodi “Dalam surat tersebut beberapa point petunjuk dan arahan dari Bagwasidik diantaranya:
1.Memeriksa secara maksimal korban soal tanaman dan pondok yang dimiliki2.Memeriksa Pelaku secara maksimal perihal penebangan pohon dan pengrusakan pondok.
3.Alat yang digunakan untuk tindak kejahatan dijadikan barang bukti
4.Perhatikan azaz pemisahan horizontal dalam kasus ini
Editor : Investigasi Mabes