Mahfud MD : Penobatan Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir Angkatan Laut Adalah Suatu Kebanggaan

Foto Investigasi Mabes
Mahfud MD : Penobatan Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir Angkatan Laut Adalah Suatu Kebanggaan
Mahfud MD : Penobatan Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir Angkatan Laut Adalah Suatu Kebanggaan

 â€śSaya sangat terkesan di hati saya betapa prajurit TNI di bawah bimbingan dan kepemimpinan pejabat tingginya telah menunjukkan sikap profesional, kapabilitas dan semangat juang untuk menjaga NKRI,” pujinya.

 Sementara itu, saat sesi wawancara Mahfud MD disinggung persoalan kasus OTT Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap, dirinya mengaku jika persoalan itu sudah diselesaikan dengan baik dan sudah sesuai dengan hukum.

 â€śMenurut undang-undang tentang peradilan militer, Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1997, memang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang dilakukan oleh peradilan militer dalam semua jenis tindak pidana,” tegasnya.

 Tapi kemudian, Mahfud menjelaskan pada tahun 2004 ada Undang-Undang TNI Nomer 34 tahun 2004 di situ dijelaskan untuk tindak pindana militer yang bersifat tindak pidana umum diadili oleh peradilan umum dan tindak pindana militer diadili oleh peradilan militer.

 â€śTetapi ada aturan di dalam pasal 74 ayat 2 pada undang-undang Nomer 33 tahun 2004 yang isinya sebelum ada Undang-Undang militer yang baru menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomer 31 tahun 1997 itu masih dilakukan oleh peradilan militer jadi tidak ada masalah dan semua itu sudah dikoordinasikan,” pungkasnya. (Red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini