PPTK dan PPK Jangan takut sanksi Pelaksana Toilet SMP 32

Foto Investigasi Mabes
PPTK dan PPK Jangan takut sanksi Pelaksana Toilet SMP 32
PPTK dan PPK Jangan takut sanksi Pelaksana Toilet SMP 32

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, Pekerjaan Pembangunan Toilet (Jamban) SMP Negeri 32 Kota Pekanbaru diduga sudah molor pengerjaannya dari jadwal yang sudah disepakati. 

Dari papan nama kegiatan yang ada dekat lokasi pekerjaan terlihat nama perusahaan pelaksana yang mengerjakan CV. Bintang Prima Riau dengan Nomor Kontrak : 69/KTR-PL/SARPRAS/DAK/2023, Nilai Kontrak Rp. 198.687.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A. 2023 dengan jangka Waktu Pelaksanaan selama 60 Hari Kalender serta diawasi oleh konsultan pengawas CV. Aulia Rancang Atur Buana. 

Dari pantauan Media Investigasi pada SMP Negeri 32 yang berlokasi di Jalan Balam Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru ini terlihat sudah memulai kegiatan penggalian tapak pondasi pada Minggu ke Empat bulan Mei 2023 yang lalu, namun hingga hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 Pelaksana CV. Bintang Prima Riau belum mampu menyelesaikan pekerjaan pada batas waktu yang ditentukan, jika dihitung perkiraan mulai bekerja pada tanggal 22 Mei 2023, maka kontraknya berakhir pada tanggal 20 Juli 2023. 

Pada saat pekerjaan pengecoran tapak pondasi, kontraktor pelaksana diduga melakukan kecurangan terhadap item pekerjaan Pasir Urug setebal 5 cm yang seharusnya dikerjakan malah itu tidak terlihat sama sekali, padahal dalam gambar bestek itu pasir urug dirancang untuk dilaksanakan, pertanyaannya apa saja tugas konsultan pengawas dan apakah mereka dibayar atau hanya topeng saja. 

Indra Yana selaku PPTK ketika dikonfirmasi Media Investigasi melalui nomor WhatsAppnya terkait Toilet SMP 32 masih ada orang kerja, tanggal berapa habis Kontraknya, Indra Yana hanya menjawab Sampai Agustus sekitar pertengahan, ketika ditanya berapa hari kalender waktu pelaksanaannya, Indra Yana menjawab 2 bulan, ketika ditanya adakah adendum perpanjangan waktu pelaksanaan, Indra Yana menjawab Gak ada, ketika ditanya lagi apakah perusahaan sudah didenda perhari, Indra Yana tidak menjawabnya. 

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH ketika dimintai tanggapannya, mengatakan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta tidak takut dalam memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana dalam hal ini CV. Bintang Prima Riau, baik itu Denda keterlambatan jika memang sudah melampaui batas waktu kontraknya maupun perbuatan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan pelaksana. 

Dikatakan Mardun, PPTK dan PPK harus komitmen dengan kontrak yang disepakati, jika kontraktor curang, ambil tindakan dan jika lalai berikan sanksi sebagaimana mestinya. 

Ditambahkan Mardun, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 78 ayat 5 huruf f, ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan. 

Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat 4 yaitu Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 

Jika dalam pelaksanaan ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan, padahal itu ada dalam gambar, maka ini bisa dikatakan curang atau menipu. Kalau kita berpedoman kepada KUHP, Penipuan adalah rangkaian kebohongan (tipu muslihat) yang dilakukan dengan merugikan orang lain. Penipuan merupakan cara memakan harta orang lain dengan jalan batil (tidak dibenarkan). Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini