Dinas Perikanan Hadiri Anniversary Komunitas Pemancing Belwich Ke- 4 Upaya Pelestarian Ikan

Foto Investigasi Mabes
Dinas Perikanan Hadiri Anniversary Komunitas Pemancing Belwich Ke- 4 Upaya Pelestarian Ikan
Dinas Perikanan Hadiri Anniversary Komunitas Pemancing Belwich Ke- 4 Upaya Pelestarian Ikan

 Lebih Lanjut Dinas Perikanan juga menyampaikan bahwa kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.

 "Harapannya kegiatan ini dapat ditularkan oleh seluruh komunitas, bentuk kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan," harapannya.

 Dinas perikanan saat ini sedang giat melakukan sosialisasi larangan pencemaran sungai baik secara langsung maupun dengan memasang spanduk larangan.

 Musim kemarau saat ini merupakan waktu yang paling sering ditemukan kejadian penggunaan racun di sungai. Aturan mengenai larangan tersebut tertuang di dalam PERDA NO 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan yang terdapat pada pasal 57 yang berbunyi : barangsiapa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungan dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah, tandasnya.

 Kabiro Sukabumi : Arif Setiawan

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini