PPK Diminta Tegas terhadap Rekanan yang Asal Jadi

PPK Diminta Tegas terhadap Rekanan yang Asal Jadi
PPK Diminta Tegas terhadap Rekanan yang Asal Jadi

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/ PPK) diminta lebih tegas terhadap Rekanan yang Asal Jadi dalam melaksanakan pekerjaan. 

Dari pantauan Media Investigasi dilapangan ada beberapa kegiatan yang terkesan dikerjakan Asal Jadi, seperti kegiatan yang pada Plang Nama Proyek tertulis Kontraktor Pelaksana CV. AYRAN ABADI Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 108 Pekanbaru dengan Nomor Kontrak :78/KTR-PL/SARPRAS/APBD/2023 dan Pagu Anggaran Rp. 199.584.000,00 dan Waktu Pelaksanaan selama 60 Hari Kalender serta nama Pengawas adalah PT MZA JAYA KONSULTAN. 

Sekolah Dasar yang terletak di Jalan Merpati Putih Kelurahan Tangkerang Labuai ini baru selesai dari pekerjaan pengecatan, namun masih ada sebagian cat dinding yang belum tersentuh oleh lapisan cat, dan bahkan ada terlihat sebagian cat yang mengelupas pada bagian belakang dan samping jalan, sementara ruang kelas sudah ditempati kembali untuk kegiatan belajar mengajar siswa. 

Pertanyaan yang timbul dari pemandangan ini muncul dari salah seorang warga yang kebetulan lewat, menurutnya yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan pekerjaan ini pada Plang proyek ada pengawas, tapi apa tugas dan kerja pengawas itu kok bangunan seperti dikerjakan Asal Jadi seperti ini, setahu saya kalau pengawas atau konsultan pengawas itu kerjanya mengawasi rekanan atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ada dalam kontrak, apa yang ada dalam Bill of Quantity (BQ) dan berapa kuantitas dan volumenya itu yang diawasi, kalau tidak sesuai ya ditegur dan diingatkan, kalau seperti ini pekerjaan sudah selesai tapi hasilnya masih merusak pemandangan kan aneh, apa memang ada pengawasnya atau hanya pakai bendera saja cetusnya dengan mengakhiri pembicaraan. 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kirno ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya apakah pekerjaannya sudah serah terima dan apa saja Bill of Quantity nya Pak, dalam jawaban pesan yang dikirim Kirno hanya Masih dalam pemeliharaan. 

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH berharap kepada KPA/ PPK untuk menindak tegas bagi Rekanan yang tidak bisa bekerja secara profesional, mereka itu kan dibayar yang bertanggung jawablah dengan pekerjaan yang diemban itu, jangan asal cepat selesai tapi tidak memberikan hasil yang maksimal. 

Jika KPA /PPK tidak bertindak tentu muncul pertanyaan ini ada apa ? Kok dibiarkan begitu saja, masyarakat melihat pekerjaan tidak beres tentu menciderai kepercayaan yang diamanahkan, ya kalau tak sanggup mundur ungkap Mardun. 

Seperti yang sudah diberitakan kemaren yaitu Sub Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Sekolah, Pekerjaan Pemasangan Paving Block SDN 68 Pekanbaru yang dikerjakan oleh perusahaan CV. ASTRID RIAU dengan Nomor Kontrak :17/KTR-PL/SARPRAS/APBD/2023 dan Pagu Anggaran Rp. 154.000.000,00 dengan Waktu Pelaksanaan selama 60 Hari Kalender dan nama Pengawas PT. Arunika Nata Nagara, sampai sekarang belum diperbaiki kata Mardun. (Ef).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini