Jampidum Menyetujui 40 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
Jampidum Menyetujui 40 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jampidum Menyetujui 40 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Selasa 17 Oktober 2023, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 40 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Susilo Suryo Sektyo Wibowo alias Yoyok bin (Alm) Edy Purnomo dari Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. 

2. Tersangka Untung Saputra bin Suratman dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

3. Tersangka Arnold Wibowo bin Royanto Hadi Wibowo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

4. Tersangka Yunita Widyanti Hapid dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

5. Tersangka Ni Kadek Melanie Puspita Dewi dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

6. Tersangka Komang Gede Ausiawan, S.E. dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

7. Tersangka Yusup Mulyana alias Yusup dari Kejaksaan Negeri Buleleng, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

8. Tersangka Abdul Rohman dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 

9. Tersangka Taufik Akbar Harahap dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini