Jampidum Menyetujui 40 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
Jampidum Menyetujui 40 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jampidum Menyetujui 40 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 20. Tersangka I Kifly Kevin Wuon alias Neku dan Tersangka II Eriksander Sumual alias Erik dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 21. Tersangka I Apriano Posumah Alias Owen, Tersangka II Geraldi Yasriel Tiwa alias Budi, dan Tersangka III Malvino Julio Tuegeh alias Inong dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 22. Tersangka Frankli Malvion Manus alias Kiki dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 23. Tersangka Anwar Nurkholis dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

 24. Tersangka Hendra Prasetya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

 25. Tersangka Muhammad Asep Hidayatullah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 26. Tersangka Maskur dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

 27. Tersangka Sayid Abdullah Alcaf dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 28. Tersangka Didi Heriawansya alias Dedi bin (Alm.) Darmidi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 29. Tersangka Arya Rico Saputra bin Edi Ariyanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini