Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Foto Investigasi Mabes
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH melalui siaran persnya pada hari Sabtu Tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Bertempat di Aula Perpustakaan Universitas Lancang Kuning, mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menjadi narasumber dalam Kegiatan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dengan tema "Penegakan Hukum Yang Humanis Yang Berintegritas Oleh Kejaksaan". 

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr. Fahmi, SH., MH menyampaikan ucapan selamat datang dan ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H sebagai narasumber dalam Kegiatan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dengan tema "Penegakan Hukum Yang Humanis Yang Berintegritas Oleh Kejaksaan". 

Selanjutnya Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr. Fahmi, SH., MH meminta kepada seluruh mahasiswa/i untuk mengikuti dan mendengar dengan baik apa yang disampaikan oleh narasumber dikarenakan ini sangat bermanfaat buat mahasiswa/i Fakultas Hukum untuk mengetahui dan mengenal lebih dalam tentang hukum. 

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Lancang Kuning Prof. Dr. Junaidi. S. S., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang dan ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H sebagai narasumber dalam Kegiatan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. 

Rektor Universitas Lancang Kuning Prof. Dr. Junaidi. S. S., M. Hum menyampaikan semoga melalui kegiatan hari ini, civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dapat tampil memberikan kontribusi bagi penelitian dan pengembangan kelimuan dibidang hukum dan ikut berperan dan berkhidmat dalam setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. 

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dengan tema “Penegakan Hukum Yang Humanis Yang Berintegritas Oleh Kejaksaan”. 

Dalam pemaparan materinya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menyampaikan Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai grundnorm atau basic norm, merupakan sumber dari segala sumber hukum dan merupakan sumber nilai bagi adanya sistem hukum. Dengan demikian Pancasila juga merupakan cita hukum (rechts idee) yang dipahami sebagai konstruksi pikir yang mengarahkan hukum pada cita-cita yang diinginkan. 

Dalam kedudukan sebagai ”basic norm dan rechts idee”, maka kaitan Pancasila dengan pembinaan pranata hukum adalah: Pertama, cita hukum (Pancasila) berfungsi sebagai standar penilaian bagi peraturan perundang-undangan atau tolok ukur yang bersifat regulatif dan konstruktif, tanpa cita hukum maka produk hukum yang dihasilkan akan kehilangan maknanya. Kedua, sebagai guiding principle dalam penyelenggaraan hukum (law making process, law enforcement maupun law awareness);  Ketiga, menentukan masalah, metoda dan penjelasan yang dianggap relevan untuk di telaah sehingga merupakan kunci pembentukan hukum oleh lembaga-lembaga hukum. Keempat, sebagai norma kritik dalam menghadapi tantangan kaitannya dengan penegakan hukum, karena ia berfungsi sebagai batas-batas pembenaran, tolok ukur mengenai etika dan moral, kehormatan dan martabat bangsa. Dan kelima, sebagai panduan bagi tercapainya cita-cita masyarakat. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai rechts idee merupakan sumber nilai bagi sistem hukum,  baik hukum positif yang sedang berlaku (ius constitutum) maupun hukum yang dicita-citakan (ius contituendum). Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka menjelaskan bahwa ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif.  Sementara ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain. Pembedaan antara ius consitutum dengan ius constituendum diletakkan pada faktor waktu¸yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif. Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwa “Setelah diundangkan maka ius consituendum menjadi ius constitutum. Dengan demikian, ius constitutum kini, pada masa lampau merupakan ius constituendum. Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan hukum, maka ius constituendum mempunyai nilai sejarah. 

Penegakan hukum harus dapat menjamin nilai-nilai yang sudah digali pendiri bangsa yaitu Pancasila :1. Nilai Ketuhanan

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini