2. Nilai Kemanusiaan3. Nilai Persatuan
4. Nilai Kedaulatan Rakyat5. Nilai Keadilan Sosial
Seiring berkembangnya waktu, adanya penambahan nilai :
1. Nilai Kepastian Hukum; dan2. Nilai kemanfaatan Hukum
Yang merupakan tujuan hukum itu sendiri
Secara umum nilai-nilai dasar cita-cita hukum nasional bangsa Indonesia dapat dirumuskan sebagai berikut :1. Dibangun dengan mempertimbangkan kriteria rasional, dan menjungung tinggi nilai-nilai spiritual, etik dan moral untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
2. Adanya prinsip penghormatan harkat dan martabat manusia dengan memberikan jaminan hak asasi warga negara dan hak-hak sosial secara selaras, serasi dan seimbang.3. Mampu mencegah timbulnya ketidakadilan dalam masyarakat. Melindungi segenap bangsa Indonesia. Seluruh tumpah darah Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, memperkukuh, persatuan dan kesatuan bangsa dimana hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.4. Adanya prinsip negara yang berkedaulatan rakyat, artinya dengan persetujuan rakyat melalui permusyawaratan perwakilan, agar hukum nasional sesuai dengan aspirasi rakyat sehingga mampu menjadi sarana untuk mengembangkan kesadaran, tanggung jawab dan menggairahkan peran serte dalam pembangunan dan menumbuhkan dinamika kehidupan bangsa dalam suasana tertib dan teratur.
Hukum nasional mengetengahkan nilai keadilan sosial dalam arti hukum nasional membuka jalan bagi terwujudnya pemerataan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem Peradilan Pidana Indonesia merupakan sebuah sistem terpadu yang terdiri dari beberapa subsistem dan masing-masing bertanggung jawab untuk menjamin terlaksananya penegakan hukum. Keterpaduan tersebut sangat diperlukan untuk mencapai tujuannya, yaitu menanggulangi tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Keberhasilan dari sistem peradilan pidana sangat ditentukan oleh keberhasilan aparat penegak hukum.
Editor : Investigasi Mabes