Keberhasilan atau kegagalan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana, sangat ditentukan oleh personal aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, diantaranya yaitu melakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara di Pengadilan. Sebagaimana dipahami, kegiatan penyidikan perkara pidana umumnya dilakukan oleh polisi (kecuali perkara tindak pidana tertentu dapat dilakukan oleh selain polisi), dimulai dari serangkaian kegiatan penyelidikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan penyidikan. Penyelidikan dimaksudkan sebagai langkah awal polisi untuk mengumpulkan bukti permulaan agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Selanjutnya tindakan penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka sebelum kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan. Kemudian melalui serangkaian pemeriksaan dalam persidangan, Hakim memutuskan perkara yang menentukan nasib seorang pelaku tindak pidana, yang pada akhirnya akan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Proses inilah yang disebut sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Namun demikian masih terdapat kesan bahwa sistem peradilan pidana terpadu selama ini tidak berjalan dengan baik. Hal ini bisa dilihat dari masing-masing sub sistemnya (polisi, jaksa, hakim dan lembaga pemasyarakatan) yang berjalan sendiri-sendiri dan jauh dari keterpaduan. Polisi dan Jaksa sibuk menahan orang dan dibawa ke pengadilan, tetapi tidak memperhitungkan kondisi lembaga pemasyarakatan sebagai “tempat pembuangan akhir”. Padahal permasalahan utama yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan termasuk didalamnya Rumah Tahanan Negara saat ini adalah menyangkut jumlah ruang hunian yang tidak sebanding dengan jumlah tahanan yang masuk.Sementara itu di Pengadilan sendiri, hampir seluruh vonis yang dijatuhkan oleh Hakim berupa hukuman badan (penjara) kepada terdakwa yang harus dijalani dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan kata lain penjara masih menjadi model favorit penghukuman untuk pelaku tindak pidana. Hal ini menyebabkan penjara-penjara menjadi penuh (over crowded and over capacity) sehingga tidak bisa menampung luapan “output” dari pengadilan. Hal ini mengakibatkan “out come” dari sistem pemasyarakatan yaitu terbinanya narapidana sehingga ketika keluar dari lembaga pemasyarakatan dapat kembali berbaur dengan masyarakat tidak tercapai. Yang terjadi adalah, penjara menjadi “kampus” untuk mendalami dan mempelajari modus operandi kejahatan supaya tidak tersentuh aparat penegak hukum.
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah biaya sangat besar yang harus dikeluarkan negara untuk “menghidupi” narapidana yang kian hari makin banyak saja masuk lapas. Belum lagi biaya lainnya seperti penambahan Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Perdebatan mengenai konsep pemidanaan yang sesuai untuk dipergunakan oleh sistem peradilan pidana mengacu kepada konsep keadilan. Terdapat dua arus utama perspektif dalam melihat konsep keadilan, yaitu keadilan retributif dan keadilan restoratif. Konsep pemidanaan dalam perspektif keadilan retributif mengacu pada tujuan penjatuhan pidana yaitu pembalasan, pencegahan, dan efek jera serta rehabilitasi. Dalam konsep ini, negara merupakan satu-satunya pranata yang berwenang untuk menjatuhkan pidana.Bentuk pidana yang dijatuhkan adalah bersifat pemberian nestapa atau penderitaan dalam bentuk perampasan kemerdekaan pelaku kejahatan dalam periode waktu tertentu. Tujuan penjatuhan pidana adalah menimbulkan efek jera kepada pelaku agar tidak melakukan kembali tindak pidana. Kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana, hanyalah sebagai pelengkap penderita atau sebagai instrumen pemidanaan yang ditempatkan sebagai alat bukti dan dimanfaatkan dalam pembuktian di pengadilan, sehingga korban dirugikan dan terpinggirkan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan Saat ini aparat penegak hukum mulai menerapkan penegakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Khusus untuk Kejaksaan, penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana di lingkungan Kejaksaan ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan pertimbangan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana;
Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan RI. tersebut adalah bentuk terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana, antara lain mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan sekaligus dimaknai sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dan berintegritas oleh Kejaksaan. Namun demikian yang perlu diwaspadai dan dihindari adalah terjadinya “industrialisasi hukum”, dimana penerapan keadilan restoratif menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara.Untuk menghindari terjadinya industrialiasi hukum dalam penanganan perkara dan penegakan hukum, Jaksa Agung RI dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum dan upaya mewujudkan jaksa yang berkualitas, profesional dan berintegritas. Jaksa yang professional dan berintegritas adalah jaksa yang memiliki kejujuran, tanggung jawab, dan moralitas tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Yang menjunjung tinggi kode etik profesi, yang memiliki keberanian untuk menegakkan kebenaran tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, mengutamakan kepentingan publik dan keadilan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan demikian, jaksa berintegritas merupakan aset penting dalam sistem peradilan yang bertanggung jawab dan adil.
Diakhir penyampaiannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau saya menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang telah meminta saya untuk menyampaikan kuliah umum terkait penegakan hukum yang humanis dan berintegritas oleh Kejaksaan. Untuk itu saya berharap segenap civitas akademika Universitas Lancang Kuning, untuk secara intens mengembangkan diri dan terlibat aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan dan pengembangan pendidikan tinggi sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, selain melaksanakan kegiatan pendidikan, juga melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Dengan tujuan untuk melahirkan para mahasiswa yang terpelajar, memiliki semangat tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, inovatif agar dapat membangun bangsa di berbagai sektor sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Kegiatan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning berjalan aman, tertib, dan lancar.(Ef)
Editor : Investigasi Mabes