Oknum BPN /Kantor Agraria Kab. Jepara diduga terindikasi Terlibat Mafia Tanah Dilaporkan Ke Mafia Tanah Pusat Dan Ombudsman

Foto Investigasi Mabes
Oknum BPN /Kantor Agraria Kab. Jepara diduga terindikasi Terlibat Mafia Tanah Dilaporkan Ke Mafia Tanah Pusat Dan Ombudsman
Oknum BPN /Kantor Agraria Kab. Jepara diduga terindikasi Terlibat Mafia Tanah Dilaporkan Ke Mafia Tanah Pusat Dan Ombudsman

InvestigasiMabes.com | Jepara -  Dugaan indikasi keterlibatan mafia tanah oleh oknum BPN atau Kantor Agraria Kab. Jepara masalah serius. Dugaan tersebut setelah adanya warga atas nama Ali Akbar mengadu ke Polres Jepara tahun 2016, terjadi kehilangan sertifikat, bahwa mereka mengajukan permohonan pelayanan sertifikat duplikat atas hilangnya Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 0089, menjangan besar Karimunjawa Jepara atas nama Ali Akbar Bin Kasim, pengajuan permohonan pada tahun 2016 tersebut dilapiri dengan bukti - bukti sesuai adminitrasi yang ditentukan, kini tidak kunjung ditindaklanjuti oleh penjabat Badan Pertanahan Nasional BPN/Kantor Agraria Kab. Jepara, Jawa Tengah. Sampai saat ini sudah 7 tahun tidak kunjung diselesaikan. Untuk tidak terulang kembali kejadian hal serupa , Advokat dan Konsultan hukum, Garuda Kencana Jepara mengandeng media investigasimabes.com akan melaporkan kasus ini kepada instansi yang berwenang diatasnya, seperti ke penegak hukum mafia tanah pusat atau Ombudsman agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penting untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pengelolaan adminitrasi sesuai UUPA, dan SOP pelayanan yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat tanah warga tidak berbelit - belit dan sesuai regulasi dan perundang - undangan yang berlaku, khususnya diwilayah Kab. Jepara Jawa Tengah. 8/01/2024. 

TerkIt kejadian hal ini awak media menemui saudara Alik Akbar wawancara kronologis kejadian hilangnya serttifikat tersebut, menuturkan bahwa sertifikat hilang dirumah tepatnya di almari, diketahui hilangnya sertifikat tahun 2016, mengetahui sertifikatnya hilang melakukan pelaporan kehiangan ke Polres Jepara dengan didampingi Advokat lalu langsung mendatangi kantor BPN/Agraria Kab. Jepara melakukan pengajuan permohonan penerbitan duplikat sertifikat, proses sesuai tahapan, dan saya diminta melakukan pembayaran biaya pedaftaran, biaya sumpah, dan biaya ukur ulang bidang, sesuai di kuwintasi itu kurang lebih Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ). Setelah lama saya tunggu sertifikat tidak kunjung terbit kami konfimasi, tidak lama kemudian kami mendapat undangan mediasi yang dihadiri pemilik PT. Indo Karimun, hadir kedua belah pihak diruangan pejabat BPN/kantor Agraria Kab.Jepara, dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu, karena merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli, dan tahu - tahu pemilik PT. Indo Karimun yang hadir dalam mediasi, dengan lamanya permasalahan ini tidak kunjung selasai, dan sertifikat tudak kunjung ada kejelasan dari pihak pejabat BPN, saya minta didampingi Advokat mendatangi krmbali pihak penjabat BPN konfirmasi yang menanganinya hanya mengatakan bahwa sebidang tanah pak Ali Akbar tumpang tindih tidak bisa diproses sertikatnya." tuturnya. 

Dengan adanya dugaan oknum mafia tanah dilingkungan kantor BPN/Agraria Kab Jepara, tanah milik saudara Ali Akbar awak media konfirmasi diintruksikan secara adimitrasi dan SOP secara resmi kirim surat ke BPN, 2 dua kali kirim surat tersebut dari pihak BPN secara SOP 14:hari ketja tidak ada balasan konfirmasi awak media mencoba menghubungi via chate watshpp kepada kepala BPN Jepara dengan jawaban di suruh menemui pejabat kasie yaitu namanya Selamet bagaian pendaftaran, bebeapa kali detemui dangan jawaban yang sama yang itu dengan alasan peta blok bidang di input kompurter tidak online dan adanya tumpang tindih maka kami dari pihak pejabat BPN tidak bisa meemproses duplikat sertifikat tanah milik Ali Akbar tanah menjangan menjangan besar Karimunjaawa yang berulang - ulang sudah kami sampaikan blok bidang adanya tupang tindih kepemilikannya." tandas Selamet. 

Menurutku pihak oknum peajabat bicaranaya berbelit - belit dan sempat menjajikan warka tanah, untuk mengetahui dasar permasalahan perkaranya akan tetapi sampai saat ini tidak ada kelanjutan dari pihak penjabat BPN, dan Ali Akbar sangat dirugikan terkait kasus ini. Awak media terus mengawal memastikan menggandeng Advokat Konsultan Garuda Kencana Sofian Hadi S.HI dalam mengawal dan pendampingi untuk keadilan dan integritas dalam pengelolaan admintrasi pertanahan tersebut, karena sangat penting untuk mencegah oknum penjabat dilingkungan BPN/Agraria melakukan praktik-praktik ilegal atau mafia tanah, dan penyalahgunaan kekuasaan wewenangnya. 

Terkait hal ini Advokat konsultan Garuda Kencana Sofian Hadi S.HI angkat bicara kasus ini sangat merugikan Ali Akbar.Maka kami bertindak selaku pihak kuasa hukum melaporkan oknum Badan Pertanahan Nasional ( BPN )/Kantor Agraria Kab. Jepara yang diduga terindikasi keterlibatan mafia tanah, atau memyalagunakan wewenangnya kepada pihak yang berwenang, yang lebih tinggi ke ke kementerian pusat, langkah ini menurut saya sangat tepat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan ini tindakan yang tidak etis dan melanggar etika harus dihentikan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam menjaga integritas BPN/Kantor Agraria Kab. Jepara dalam pelayanan yang baik untuk masyarakat.

 Lanjut, Penjabat BPN/Kantor Agraria Kab. Jepara dalam pelayanan pada masyarakat harus transparansi dan akuntabilitas, mempunyai prinsip-prinsip penting dalam menjaga integritas dalam urusan adminitrasi sebidang tanah dan surat menyurat. Dengan adanya transparansi, informasi terkait kepemilikan tanah dan proses pengelolaannya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Sementara akuntabilitas memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pelayanan mengurus sertifikat tanah bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dapat dipertanggungjawabkan jika terdapat pelanggaran etika atau hukum. Kedua prinsip ini membantu mencegah penyalahgunaan dan praktik-praktik ilegal dalam urusan pelayanan permohonan sertifikat bidang tanah." Ungkap Sofian.

 Pelaporan dugaan keterlibatan oknum dilingkungan Kantor BPN/Agraria Kabupaten Jepara dalam kasus mafia tanah kepada penegak hukum mafia tanah dan mengirim surat ke Ombudsman adalah langkah yang sangat tepat. Ombudsman adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan tersebut berjalan dengan integritas dan transparansi sesuai undang - undang pelayanan publik tidak melanggar Hak Asasi Manusia.

 Modus Operandi Mafia Tanah.

"Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis. Penguasaan tanah secara ilegal seringkali memicu terjadinya konflik atau sengketa yang acapkali menimbulkan korban nyawa manusia dan tidak ada yang dirugikan. 

Ada beberpa temuan catatan berbagai modus para mafia tanah ini untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan."Ujrnya. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini