Sofian Hadi menambahkan, dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Kementerian BPN pusat, dan Ombudsman dan ke penegak hukum mafia tanah, Advokat konsultan hukum Garuda Kencana Jepara Sofian Hadi, S.HI memastikan bahwa hasil investigasi yang obyektif dan fakta dengan adil dapat dilakukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Semoga tindakan ini membawa keadilan dan keberesan dalam pelayanan permohonan mengurus sertifikat tanah di kantor BPN/Agraria Kabupaten Jepara lebih baik.
Melainkan tidak seperti yang dialami Ali Akabar pemilik sertifikat SHM No. 0089 atas nama Ali Akbar Bin Kasim tanah dipualau menjangan besar Karimunjawa Jepara, tidak pernah melakukan transaksi jual beli ke siapapun, dan tanah tersebut masih haknya, justru diduga miliki oramg lain dan tidak jelas dipermainkan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab dilingkungan penjabat BPN/Agraria Kab. Jepara, sampai saat ini sudah bertahun - tahun permohonan duplikat sertifiakt tidak kunjung terbit sertifikatnya." pungkasnya. ( Masdur ) . Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Oknum BPN /Kantor Agraria Kab. Jepara diduga terindikasi Terlibat Mafia Tanah Dilaporkan Ke Mafia Tanah Pusat Dan Ombudsman
Oknum BPN /Kantor Agraria Kab. Jepara diduga terindikasi Terlibat Mafia Tanah Dilaporkan Ke Mafia Tanah Pusat Dan Ombudsman
Penulis: Investigasi Mabes
| 140 klik
Berita Terkait