Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AA terpaksa harus menginap di sel tahanan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama selama 4 tahun. (u-hmsresma)
Editor : Investigasi MabesPolres Malang Ungkap Kasus Penipuan Umrah, Rugikan Korban Hingga Rp 1,9 M
Penulis: Investigasi Mabes
| 156 klik
Berita Terkait