Polres Malang Ungkap Kasus Penipuan Umrah, Rugikan Korban Hingga Rp 1,9 M

Foto Investigasi Mabes
Polres Malang Ungkap Kasus Penipuan Umrah, Rugikan Korban Hingga Rp 1,9 M
Polres Malang Ungkap Kasus Penipuan Umrah, Rugikan Korban Hingga Rp 1,9 M

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AA terpaksa harus menginap di sel tahanan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama selama 4 tahun. (u-hmsresma)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini