4. Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance.
Dalam sidang Uji Materiil Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi, tidak lepas dari peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) sebagai Pihak terkait dalam Uji Materiil yang selalu hadir dalam persidangan yaitu diantaranya Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum PERSAJA, Dr. Reda Manthovani (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Dr. Narendra Jatna (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali) yang telah memberikan masukan dan strategi dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk juga dalam menghadirkan beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari luar dan dalam negeri. (Ef) Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Kejagung Mengapresiasi Putusan MK yang Menguatkan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan TPK
Kejagung Mengapresiasi Putusan MK yang Menguatkan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan TPK
Penulis: Investigasi Mabes
| 118 klik
Berita Terkait