JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Jakarta -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Selasa 16 Januari 2024, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Fahmi bin Abdul Manan (Alm) dari Kejaksasan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Abdul Muthalib alias Thalib bin Muhamad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

3. Tersangka Ega Mara Fadli pgl Ega bin Fadlin dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

4. Tersangika Rahmat Siregar pgl Ucok bin Manuncang Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

5. Tersangka M. Dipo pgi Dipo bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 400 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

6. Tersangka Hamria alias Mama Dian binti Yumma dari Kejaksaan Negeri Polowali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Subsidar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 

7. Tersangka Darwis Saselah dari Kejaksaan Negari Manado, yang disangka melanggar Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. 

8. Tersangka Randi Manolang alias Randi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

9. Tersangka Rifky Mewengkang alias Kiki dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini