JAMPIDSUS Menahan 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Foto Investigasi Mabes
JAMPIDSUS Menahan 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan
JAMPIDSUS Menahan 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

1. Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

2. Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

3. Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba. 

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu: 

• Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp.1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur; 

• Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan; 

• Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan. 

Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp.1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya. 

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini