InvestigasiMabes.com l Makassar -- Merasa tertipu Inisial (Rn) atas janji manis yang dia lakukan terlapor inisial (Rt),Alias Ken, Terpaksa (Rn) Mengadukan Permasalahan ke (Lembaga LBHK.) Universitas Sawerigading, Makassar.Hal Ini, disampaikan ketua LKBH Universitas Sawerigading Makassar Hasbullah Thamrin SH MH kepada sejumlah Awak media di Kantor LBHK Jl Kandea kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Kamis 08/02/2024.
Menurut (Rn) Saat Ditemui di Sekretariat LKBH Kamis 08/02/2024) kejadian penganiyaan yang di Alami pada akhir 2023 TepatnyaTanggal 31 Oktober 2023, Diduga dilakukan oleh Rt S, Alias Ken.
Lanjut Rn menegaskan Saya mengadu ke LBH karena ada dugaanPenipuan dalam Perjanjian Perdamaian yang tidak di tepati oleh Pihak terlapor Rt, alias Ken."
Dari keterangan Korban Rn" ke sejumlah awak media, saat di temui di Kantor LKBH Universitas Sawerigading Makassar menjelaskan, "Dirinya menjelaskan kronologi kejadian mediasi perdamaian, yang di dilaksanakan di jalan Boulevard tepatnya di Cafe langit Kota Makassar, (31 Oktober 2023)."Saya bersama pelapor disaksikan oleh Firman, serta keluarga pelaku, disitu kami melakukan mediasi damai melalui tulisan yang disepakati bersama dengan menggunakan Matrei 10 000 ribu.
, "saya menyetujui perdamaian dan pencabutan laporan dengan perjanjian pihak pelapor harus membayar kerugian pengobatan saya, sejumlah yang sudah disetujui oleh terlapor.Terduga pelaku dan korban menyetujui perdamaian dengan syarat yang sudah disetujui bersama, saat itu Rt, S menjanjikan pembayaran awal sebesar 10 Jt rupiah, dan akan melunasi semuanya.
"Setelah terlapor keluar dari ruangan, pelaku, hanya mengirim Transferan sebesar Tiga Juta (3jt), sangat terkesan ingkar dari perjanjian awal.Mirisnya lagi, pelaku Rt, S memutuskan komunikasi, saat dihubungi oleh Pelapor, sudah tidak aktif.hingga sampai saat ini Rt, S, sudah memutuskan komunikasi lagi dengan korban, sangat besar dugaan Rt,S lari dari tanggung jawab, atau tidak memiliki Itikad baik terhadap KorbanMerassa dirugikan tanggal 08/02/2024) Rn, mengadukan kasus dugaan penipuan ke LKBH Sawerigading Kota makassar, untuk mendapatkan bantuan hukum.
Terkait aduan Rn, ke LKBH, ketua LKBH Sawerigading Kota MakassarAsbullah Thamrin SH.MH, menjelaskan
di ruangannya"Hari ini Kami kedatangan seorang perempuan an, Rini, dengan mengadukan masalahnya dugaan penipuan yang dilakukan an, Rt, S, yang dimana kejadian ini berawal dari tindakan penganiayaan, dimana laporan penganiayaan ini Rt, S sudah menjadi tersangka.
Lanjut, " Diperjalanan kasus ini, mereka melakukan pencabutan laporan dengan bentuk perdamaian atau di Restoratif Justice (RJ),Dimana pihak terlapor menjanjikan kepada Rn, kompensasi atas kerugian yang ditanggung oleh korban,
Editor : Investigasi Mabes