Merasa Tertipu, Rn Mengadukan Rt, Alias Ken, Kesala Satu LKBH di Makassar

Foto Investigasi Mabes
Merasa Tertipu, Rn Mengadukan Rt, Alias Ken, Kesala Satu LKBH di Makassar
Merasa Tertipu, Rn Mengadukan Rt, Alias Ken, Kesala Satu LKBH di Makassar

ternyata setelah laporan dicabut yang dilakukan didepan penyidik, Rt, S tidak menepati janji, atau tidak bertanggung jawab atas janji yang disepakati yang Harus di lakukan yaitu memberi konpensasi sebesar 30 Jt", Jelasnya.Sambung, "dalam pelaksanaannya hanya memberi Tiga Juta (3 jt) Disini dari tim LKBH melihat kesepakatan yang dilakukan ini, jelas sudah ada indikasi niat yang tidak baik, dimana ada kebohongan, atau mungkin dimana kebohongan itu dia lakukan untuk mempermudah dia punya modus, sehingga pihak Rini, terpengaruh dan akhirnya mencabut laporannya", Ungkap Ketua LKBH.

Lanjut," Pihak LKBH Sawerigading akan memberikan pendampingan dan akan melaporkan Rt,S ke Polda Sulawesi Selatan, dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP", Ungkap Asbullah SH.MH.Salah satu awak media melontarkan pertanyaan ke Ketua LKBH terkait tentang letak pidananya dimana dan apakah ini bukan masuk ke perdata,

Dari penjelasan Ketua LKBH Sawerigading, menjelaskan, " Kalau kita melihat satu hal yang di awali dengan kesepakatan atau perjanjian itu memang masuk rana perdata", Jelasnya.Namun perlu diingat juga, Dalam proses perjanjian Perdamaian atau Kesepakatan ketika Didalam itu ada unsur Kebohongan, ada itikad Yang tidak baik, atau Itikad buruk, maka itu Sudah bisa masuk ke Rana pidana. Karena Dalam Perjanjian ini Pelaku menjanjikan untuk Membayar secara Bertahap dalam waktu Yang di tentukan

Ada janji yang di Sampaikan, katanya pelaku akan bayar 10 jt, Dan rini akan mencabut Laporan, dan sisanya Akan di transef ternyata Dalam prakteknya tidak Sesuai dengan faktanya.Kemudian yang 20jt Sisanya akan di Transfer", Ujarnya.

Ternyata tidak berjalan, Karena yang dikirim oleh Pelaku hanya (Tiga)3 Jt, Padahal perjanjian Awalnya 10 jt, itu juga Melalui orang lain yang Diduga saudaranya Rt, S, Yang terkesan memberi Keyakinan kepada pihak Rn, bahwa dia akan Memberikan sesuai Dengan janji. ternyata itu Tidak ada.Lanjut, pendapat pihak LKBH dengan kejadian ini, adanya dugaan pembohongan yang Dilakukan oleh Pihak Rt, S Maka tim LKBH Bersepakat melakukan Pelaporan secara pidana Dengan dugaan tindak pidana Penipuan.

LKBH Sawerigading Bersama tim akan Melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan dengan Membawa bukti bukti, Dengan harapan proses Hukum berjalan dengan Baik(Tim lnvestigasiMabes.com)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini