InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Senin 19 Februari 2024, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
1. AH selaku pihak swasta.
2. EZS selaku Karyawan Unit Metalurgi PT Timah Tbk tahun 2017.
3. AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk.
4. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 s/d Oktober 2019.
5. W selaku Kepala Unit Operasi Produksi Kundur.6. D selaku Karyawan PT Timah Tbk Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2019.
7. P selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017.
8. NBP selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan tahun 2015 s/d 2017.
9. KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s/d Januari 2019.
Editor : Investigasi Mabes