Investigasimabes.com l Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 merupakan putusan penting dalam perkembangan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara karena mengubah konstruksi kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Melalui putusan yang diucapkan pada 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian, norma tersebut ditafsirkan menjadi: “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”
Persoalan pelaksanaan kemudian berkembang setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024. Melalui Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung pada prinsipnya mengikuti Putusan MK tersebut, tetapi memberikan tiga pengecualian, yaitu apabila terdapat novum, terdapat dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan, atau Peninjauan Kembali diperlukan untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berupa aset negara atau daerah.
Kajian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 telah memperoleh bentuk operasional melalui kebijakan Mahkamah Agung, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan normatif mengenai hubungan antara putusan MK sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat dengan pedoman administratif-yudisial yang memberikan pengecualian terhadap larangan pengajuan Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan, kejelasan batas pengecualian, dan pengawasan terhadap praktik peradilan agar tujuan utama putusan MK berupa kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara tetap tercapai.
Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Peradilan Tata Usaha Negara, Badan atau Pejabat TUN, SEMA Nomor 2 Tahun 2024, kepastian hukum.---