JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Selasa 20 Februari 2024, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Orisman Zendrato alias Oris dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Yasozisokhi Harefa alias Ama Zibol dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

3. Tersangka Edi Fitri Adi alias Edi bin Sabran dari Kejaksaan Negeri Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

4. Tersangka Surianto alias Sur bin Adhar dari Kejaksaan Negeri Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

5. Tersangka Ibrahim Telaumbanua dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

6. Tersangka Mohammad Hanif Afandi bin Choirul Anam dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

7. Tersangka Samsul bin Purito dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

8. Tersangka Soleh bin Latif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

9. Tersangka Slamet bin Nawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini