10. Tersangka Siti Muliaijah alias Icha binti Kodim dari Kejaksaan Negeri Ngawi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11.Tersangka Agus Suprastyo anak dari Sutrisno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka Pagi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan.
13. Tersangka M. Atrawi dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka Muhammad Ridwan alias Cuplis bin (Alm.) Suhardi dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
15. Tersangka I Raden Heru Perdatadi Kusumah bin (Alm.) Raden Ismet Kurniali dan Tersangka II Rianto anak dari Salmon Rokka dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
16. Tersangka Emanuel Nyoman Nisa alias Eman dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.17. Tersangka Neli Fahiymu alias Neli binti Fahiymu dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Kedua Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Ketiga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
* Tersangka belum pernah dihukum;* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Editor : Investigasi Mabes